GridFame.id -
Pinjol atau pinjaman online terbagi menjadi dua yaitu legal dan ilegal.
Bedanya, pinjol legal sudah terdaftar dab berizin OJK sementara ilegal belum.
OJK sampai saat ini total sudah memblokir puluhan ribu aplikasi pinjol ilegal.
Pasalnya, sudah banyak yang menjadi korban pinjol ilegal.
Pinjol ilegal ini seringkali 'mencuri' data debitur untuk disalahgunakan.
Bahkan, banyak yang mengeluh datanya disebar karena pinjam di pinjol ilegal.
Pemerintah sendiri sudah melarang masyarakat meminjam di pinjol ilegal.
Lantaran data debitur bisa tak aman jika nekat meminjam di pinjol ilegal.
Meskipun sudah sering adanya himbauan, masih saja ada masyarakat yang terjebak pinjol ilegal.
Mengapa? Ternyata satu tanda ini bisa membuat masyarakat mudah terjebak pinjol ilegal.
Baca Juga: Jangan Coba-Coba! Ini Risiko Hapus Izin Akses Pinjol di HP Ketika Masih Punya Utang Berjalan
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar