GridFame.id -
Pinjol atau pinjaman online terbagi menjadi dua yaitu legal dan ilegal.
Bedanya, pinjol legal sudah terdaftar dab berizin OJK sementara ilegal belum.
OJK sampai saat ini total sudah memblokir puluhan ribu aplikasi pinjol ilegal.
Pasalnya, sudah banyak yang menjadi korban pinjol ilegal.
Pinjol ilegal ini seringkali 'mencuri' data debitur untuk disalahgunakan.
Bahkan, banyak yang mengeluh datanya disebar karena pinjam di pinjol ilegal.
Pemerintah sendiri sudah melarang masyarakat meminjam di pinjol ilegal.
Lantaran data debitur bisa tak aman jika nekat meminjam di pinjol ilegal.
Meskipun sudah sering adanya himbauan, masih saja ada masyarakat yang terjebak pinjol ilegal.
Mengapa? Ternyata satu tanda ini bisa membuat masyarakat mudah terjebak pinjol ilegal.
Baca Juga: Jangan Coba-Coba! Ini Risiko Hapus Izin Akses Pinjol di HP Ketika Masih Punya Utang Berjalan
Di aplikasi Play Store, jika kita ketik pinjol pasti banyak aplikasi yang bermunculan.
Selain berlogo OJK, ada juga beberapa pinjol yang menyantumkan logo Kominfo dan Koperasi Simpan Pinjam.
Nah, banyak dari mereka yang beranggapan jika pinjol tersebut masuk ke legal.
Nyatanya banyak yang tertipu dengan dua logo pinjol tersebut.
Nah, agar tak terjerat berikut ini beberapa ciri-ciri pinjol ilegal dilansir dari Kontan.co.id:
Cara cek apakah pinjol tersebut legal ataupun ilegal:
1. Cara cek pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp (WA) OJK, terlebih dahulu harus menyimpan nomor WA resmi OJK 081-157-157-157, selanjutnya dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
2. Cara cek pinjol legal juga bisa dilakukan melalui website resmi OJK melalui: www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id.
3. Pengecekan legalitas pinjol juga bisa dilakukan lewat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak resmi OJK di nomor 157.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini Dia 5 Fungsi Asuransi dalam Paylater dan Pinjol
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar