GridFame.id - Seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Seperti yang diketahui, ada 5 golongan SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.
Masing-masing jenis kendaraan pun berbeda tesnya.
Biayanya pun berbeda-beda.
Simak rincian biaya bikin SIM golongan A B C dan D terbaru 2023.
Dilansir dari laman resmi Polri, biaya pembuatan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Lebih lanjut, biaya pembuatan SIM sesuai golongan kendaraan sebagai berikut:
Golongan SIM A dipakai untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
Biaya pembuatan SIM A baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
Golongan SIM B1 digunakan untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Biaya pembuatan SIM B1 baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
Baca Juga: Segini Biaya Cek Kesehatan KPPS di Puskesmas dan Klinik Terdekat
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar