Golongan SIM B2 dipakai untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Biaya pembuatan SIM B2 baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
Golongan SIM C digunakan untuk kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
Biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 75.000 per penerbitan.
SIM D khusus untuk pengemudi penyandang disabilitas.
Biaya penerbitan SIM D baru sebesar Rp 50.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 30.000 per penerbitan.
Untuk diketahui, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan jasmani dan rohani dari dokter sebagai salah satu syarat membuat SIM.
Demikian rangkuman informasi mengenai biaya pembuatan SIM di Indonesia sesuai golongan kendaraannya.
Baca Juga: Tak Perlu Pinjam Bank! Ternyata Segini Rincian Biaya Buka Usaha Warkop
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar