Apabila ditawari menabung emas dengan iming-iming keuntungan yang tidak wajar, sebaiknya wajib curiga.
Sebelum menerima tawaran tersebut, kroscek ulang dengan menanyakan bukti ID Card dan identitas seperti KTP, kemudian tanyakan lagi pada pihak Pegadaian.
Apabila terbukti orang tersebut adalah oknum yang tidak bertanggung jawab sebaiknya laporkan pada pihak Pegadaian atau pihak yang berwajib.
Saat memutuskan berinvestasi emas, wajib bagi kita mengetahui pergerakan harga emas di pasaran, hal ini untuk mencegah terjadinya penipuan.
Bisa saja, oknum-oknum tertentu datang menawarkan tabungan emas dengan harga murah di bawah harga standar.
Jika mengalami hal ini sebaiknya jangan langsung percaya, sebab dalam dunia bisnis tidak mungkin seseorang menjual emas dengan harga di bawah standar.
Setelah mencetak emas, pastikan emas disimpan pada tempat yang aman, jangan sampai emas dititipkan pada sembarang orang.
Apabila ragu dan khawatir hilang, Anda bisa menitipkan emas pada pihak Pegadaian lagi dengan membayar biaya jasa penitipan per tahunnya.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar