Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, berikut langkah dan syarat yang diperlukan untuk mengurus ijazah yang rusak atau hilang:
1. Pergi ke Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat.
Sampaikan kepada petugas bahwa Anda berniat untuk membuat surat kehilangan ijazah, nantinya Anda akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut dengan menyertakan Fotokopi Ijazah dan Fotokopi KTP setidaknya 2 lembar.
Untuk meminta surat kehilangan, Anda tidak akan dipungut biaya sepeser pun.
2. Pergi ke sekolah atau universitas yang menerbitkan ijazah Anda (lewati tahap ini apabila kampus atau sekolah sudah tidak ada).
Datangi bagian Tata Usaha dan jelaskan bahwa Ijazah Anda hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah atau universitas dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli Anda yang hilang atau rusak.
Jangan lupa bawa Materai 6.000 (2 buah), Pas Foto 3x4 (2 lembar), Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek dan Fotokopi Ijazah asli yang hilang.
SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah atau rekotorat diatas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli.
Jika fotokopi ijazah dan belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada petugas TU sekolah.
3. Pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah. Jika sekolah Anda sudah tidak ada, siapkan materai 6.000 2 buah dan pas foto 3x4 2 lembar untuk tahap ini.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar