GridFame.id - PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) adalah perusahaan milik pemerintah daerah yang menyediakan layanan air bersih bagi masyarakat.
Setiap pelanggan PDAM harus membayar tagihan air minum setiap bulannya sesuai dengan jumlah pemakaian dan tarif yang berlaku.
Pembayaran tagihan PDAM bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti ATM, internet banking, mobile banking, atau loket pembayaran.
Namun, bagaimana jika Anda telat membayar tagihan PDAM?
Apakah ada denda yang harus dibayar?
Berapa besar denda yang akan dibebankan?
Bagaimana cara menghindari denda keterlambatan?
Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, simak ulasan berikut ini!
Jawabannya adalah ya, ada denda yang harus dibayar jika Anda telat membayar tagihan PDAM.
Denda ini dikenakan sebagai sanksi atas keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan.
Denda ini juga bertujuan untuk mendorong kesadaran dan kedisiplinan pelanggan dalam membayar tagihan PDAM tepat waktu.
Baca Juga: Ini Dia Peraturan Baru OJK Untuk Pinjol, Mulai dari Denda Hingga Kontak Darurat
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar