GridFame.id -
Kredit motor telah menjadi salah satu opsi utama bagi banyak individu dalam memperoleh kendaraan pribadi.
Seiring dengan kebutuhan mobilitas yang meningkat, sistem kredit telah memberikan kesempatan kepada banyak orang untuk memiliki motor meskipun tanpa pembayaran tunai secara penuh.
Terkadang, dalam kehidupan sehari-hari, kebutuhan akan uang tunai atau alasan lain mendorong seseorang untuk mempertimbangkan untuk menjual barang-barang yang mereka miliki.
Salah satu aset yang seringkali dijual adalah kendaraan, seperti sepeda motor.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah boleh menjual motor yang cicilannya belum lunas?
Sempat ada kasus disalah satu kota, seorang debitur nekat menjual motor.
Padahal cicilannya dengan pihak leasing belum lunas dan baru berjalan 5 bulan.
Hal ini kemudian menyebabkan dirinya di penjara karena masuk pelanggaran pidana dengan kasus penggelapan barang.
Menjual kendaraan yang masih dalam proses pembayaran kredit atau cicilan memang bukanlah hal yang dilarang secara hukum.
Tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dipahami dengan baik sebelum mengambil keputusan untuk menjualnya.
Apa saja?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar