Baca Juga: Modus Penipuan Baru Penyalahgunaan KTP, Data Dicuri Untuk Pengajuan Kredit Motor
- Saat seseorang membeli motor dengan sistem kredit, biasanya mereka akan menjadi pemilik motor tersebut, tetapi belum sepenuhnya memiliki hak atas kendaraan tersebut sampai pembayaran kredit lunas.
- Selama motor masih dalam status kredit, lembaga keuangan atau bank yang memberikan kredit memiliki hak atas kendaraan tersebut.
Biasanya, kontrak kredit akan memiliki klausa yang mengatur penjualan kembali kendaraan sebelum pelunasan kredit.
Sebagian lembaga keuangan memperbolehkan penjualan, tetapi ada juga yang melarangnya atau mengharuskan pelunasan kredit terlebih dahulu sebelum penjualan.
Jika seseorang menjual motor yang masih dalam cicilan, mereka tetap bertanggung jawab atas sisa cicilan yang belum lunas.
Hal ini berarti, meskipun motor sudah dijual kepada pihak lain, pemilik sebelumnya masih harus melunasi sisa cicilan kepada lembaga keuangan.
Baca Juga: Antara Leasing dan Pegadaian, Manakah yang Bunganya Lebih Rendah dan Menguntungkan?
Menjual motor yang masih dalam proses kredit tanpa izin dari pemberi kredit dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Pelanggaran kontrak bisa mengakibatkan tuntutan hukum dari lembaga keuangan.
Jika motor tersebut dijual dan pembelinya tidak melanjutkan pembayaran, pemilik sebelumnya masih akan dikenai tanggung jawab atas sisa cicilan yang belum terbayar.
Secara etis, penting untuk menjelaskan kepada pembeli potensial bahwa motor tersebut masih dalam kredit.
Ini adalah bentuk transparansi yang diperlukan agar pembeli memahami situasi dan risiko yang terkait dengan pembelian.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar