GridFame.id -
Pinjaman online atau pinjol bukanlah hal yang baru di masyarakat.
Pinjaman online adalah layanan keuangan yang memungkinkan seseorang untuk mengajukan pinjaman melalui platform digital atau situs web dari lembaga keuangan atau perusahaan pinjaman.
Proses pengajuan seringkali cepat dan mudah dilakukan secara online tanpa harus mengunjungi kantor fisik.
Pinjaman online ini peminatnya semakin mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Pasalnya, Anda tak perlu jaminan apapun ketika meminjam uang di pinjol.
Selain itu, syarat yang dibutuhkan sangat mudah hanya KTP saja.
Namun, meskipun bisa cair cepat dan syarat mudah, ada beberapa kekurangan pinjol.
Salah satunya adalah penagihannya yang kasar dan mengancam.
Seperti yang dialami oleh salah satu debitur ini ketika telat bayar.
Ia diancam oleh dc pinjol datanya bakal dijual ke pasar gelap untuk judi online.
Simak cara melakukan pelaporan ketika mendapatkan ancaman.
Baca Juga: Waduh! Mantan Karyawan Pinjol Bongkar Gajinya Hampir Rp 30 Juta Perbulan tapi Masih Terlilit Utang
Ancaman tersebut dibeberkan oleh akun twitter @ng***.
Dalam cuitannya, ia memberikan tangkapan layar dari salah satu debitur.
Pada tangkapan layar itu berisikan ancaman dari debitur yang telat atau gagal bayar pinjol.
Ngerinya dc pinjol tersebut sampai mengancam akan memperjualbelikan data debitur ke pasar gelap untuk judi online.
"Selamat siang data anda sudah masuk Di pasar gelap (THOR),data anda segera kami proses sortir,untuk keperluan jual beli data yg kami lakukan secara Illegal. data anda akan di gunakan sebagai mana keperluan masyarakat. yaitu
1. joki pinjol ilegal
2. untuk registrasi judi online
3. untuk penyelundupan barang i legal
4. penutupan utang anda
jadi jika NIK KTP anda sudah kami jual belikan seperti inikalau anda ada
keperluan scan atau pengajuan dimana pun ,itu akan tidak tersedia .atau tidak
terdaftar,di Dukcapil"
Berikut ini merupakan cara untuk melaporkan ancaman DC Pinjol:
1. OJK bisa ke email maupun WA: konsumen@ojk.go.id atau langsung ke nomor WA 081157157157.
2. Lapor ke Kmoninfo: email aduankonten@kominfo.go.id.
3. Lapor ke pihak kepolisian: melalui email email info@cyber.polri.go.id.
Baca Juga: Begini Cara Akali Denda Pinjol Ilegal yang Menggunung Agar Tak Diteror
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar