Biaya tersebut harus dibayar melalui bank yang ditunjuk oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), atau Bank Mandiri.
Selain biaya, ada juga syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan untuk mengganti plat nomor kendaraan bermotor 5 tahunan.
Berikut adalah syarat dan prosedur yang harus dipenuhi, berdasarkan informasi dari situs resmi Direktorat Lalu Lintas Polri:
Syarat:
Prosedur:
Itulah informasi biaya ganti plat nomor kendaraan bermotor 5 tahunan yang perlu Anda ketahui.
Baca Juga: Segini Besar Modal Untuk Buka Ternak Lele, Tapi Untungnya Tak Main-main!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar