GridFame.id -
Kasus investasi bodong sempat viral di media sosial.
Dimana Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan ditetapkan jadi tersangka.
Mereka terbukti menjadi dalang dari investasi bodong atau trading ilegal.
Harta mereka pun disita pihak kepolisian dan harus mendekam di penjara.
Tak hanya mereka yang kena, namun keluarga pun menjadi sasaran pihak kepolisian.
Memang kasus investasi bodong sendiri sudah lama bersliweran.
Banyak yang tertipu karena iming-iming keuntungan yang menggiurkan.
Kebanyakan mereka baru sadar menjadi korban setelah profit tak kunjung diberikan.
Seperti yang dialami oleh puluhan penisunan ini.
Sekitar 76 pensiunan terjebak kasus investasi bodong yang kerugiannya mencapai Rp 14 miliar.
Apa ciri-ciri investasi bodong?
Baca Juga: Lebih Untung Mana Antara Deposito dan Reksadana? Simak Infonya di Sini
Melansir dari Kompas.com, sebanyak 76 pensiunan guru menjadi korban investasi bodong.
Tak heran jika banyak yang tergiur, lantaran mereka diming-imingi keuntungan yang cukup besar setiap bulannya.
Mereka kabarnya akan diberikan keuntungan sekitar 4 hingga 5 persen setiap bulan.
Investasi bodong ini dilakukan oleh PT FIM, dan profit tak kunjung diturunkan hingga akhirnya membuat laporan.
Tak main-main total kerugian bahkan sampai Rp 14 miliar.
Bukan hanya profit besar, namun pihak PT Fim juga menjajikan jika bangrkut, uang nasabah akan dikembalikan melalui asuransi.
Berikut ini ciri-ciri investasi bodong agar tak tertipu:
1.Skema investasi bodong seringkali menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal atau terlalu tinggi dalam waktu singkat.
2.Investasi bodong seringkali tidak menjelaskan dengan jelas bagaimana mereka menghasilkan keuntungan.
3. Penawaran yang menekan untuk segera berinvestasi tanpa memberikan waktu bagi investor untuk mempertimbangkan pilihan mereka dengan baik.
4. Investasi bodong sering kali didasarkan pada skema piramida atau Ponzi di mana uang dari investor baru digunakan untuk membayar keuntungan kepada investor lama, bukan dari investasi yang sebenarnya.
5. Investasi bodong cenderung tidak memiliki izin atau regulasi yang jelas.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar