GridFame.id - Umroh merupakan ibadah sunnah yang diidamkan oleh banyak umat Muslim.
Sebelum berangkat, tentunya ada banyak persiapan yang harus dilakukan.
Termasuk kesiapan dokumen penting yang menjadi syarat pelaksanaan ibadah umroh.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya paspor.
Adapun persyaratan paspor untuk ibadah umroh mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Pasal 4 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 tanggal 20.
Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000.
Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650.000.
Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Prosedur pembuatannya pun membutuhkan beberapa dokumen tambahan termasuk data diri seperti KTP, dll.
Lalu bagaimana cara membuatnya?
Simak ini prosedur pembuatan paspor umroh 2024.
Dilansir dari laman resmi imigrasi.go.id, lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.
Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.
1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi.
5. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Setelah selesai akan dilakukan pengesahan dengan mengecek kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
Kemudian pembayaran biaya paspor, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, verifikasi, dan terakhir adjudikasi.
Paspor dapat diambil 3-5 hari kerja setelah proses foto wawancara apabila tidak ada kendala kesisteman, perubahan data maupun kekurangan berkas.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Cara Bayar Paspor Online Via E-Wallet, M-Banking, dan E-Commerce
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar