GridFame.id -
Hati-hati ketika Anda mendownload pinjaman online atau pinjol.
Lantaran ada beberapa pinjol yang nekat mengakses isi hp debitur.
Ya, banyak debitur yang takut ketika meminjam di pinjol.
Alasannya karena pinjol bisa melakukan akses di HP debitur.
Bukan cuma galeri, bahkan ada aplikasi pinjol yang nekat melakukan akses sampai chat WA.
Padahal tindakan tersebut sudah masuk ke dalam pelanggaran.
OJK secara resmi mengatakan, pinjol hanya boleh mengakses 3 fitur saja.
Fitur yang diperbolehkan adalah CAMILAN (Camera, Microphone dan Location).
Selain itu, aplikasi pinjol dilarang melakukan akses.
Seorang warganet ini membongkar fakta yang mengejutkan.
Dimana 2 aplikasi pinjol legal ini kabarnya nekat mengakses hampir seluruh fitur di hp debitur.
Melansir dari salah satu cuitan warganet ada yang mengatakn jika ada pinjol yang nekat mengakses kalender hingga galeri.
Ia mengetahuinya saat melakukan pengecekkan di aplikasi tersebut.
Untungnya, ia berhasil untuk mengubah pengaturan agar datanya tak diakses oleh aplikasi pinjol tersebut.
Kemudian, dalam balasan seorang debitur lainnya membongkar aplikasi pinjol lainnya.
Ia menuturkan aplikasi pinjol legal tersebut juga bisa mengakses seluruh kontak debitur.
Sehingga, seringkali melakukan penagihan hingga kontak darurat.
"Teman2 yg sdg berjuang dgn pinjolnya, please coba dilihat di settingan aplikasi kalian. Ini app #Tunaiku ngeri bgt bisa akses sampe ke kalender kalian, contact apalagi. Di not allowed kan aja ya teman2 ???????? #galbay #galbaypinjol #pinjol"
Dikutip dari pasarmodal.ojk.go.id, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan OJK membatasi fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin hanya dapat mengakses Camera, Microphone,dan Location atau yang kami sebut dengan singkatan CAMILAN.
Ia juga menghimbau jika aplikasi pinjol meminta akses ke kontak pribadi lebih baik tolak dan abaikan.
Sekar menambahkan fintech lending legal diwajibkan menjaga kerahasiaan data CAMILAN tersebut dan hanya digunakan untuk verifikasi pengenalan nasabah (Know Your Customer), credit scoring, mitigasi risiko, dan berkomunikasi.
Untuk pengecekkan legalitas izin pinjol bisa cek ke Kontak OJK 157 @kontak157, whatsapp 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id.
Baca Juga: Nah Loh! Veri AFI Kena Teror Debt Collector Pinjol Padahal Tak Pengajuan, Simak Cara Melaporkannya
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar