Dilansir dari laman resmi bi.go.id, ini yang harus dipersiapkan sebelum menjadi eksportir:
Untuk dapat melakukan kegiatan ekspor, pengusaha atau eksportir di Indonesia perlu memiliki Izin Ekspor.
Sehingga Anda perlu pastikan perusahaan Anda berbadan hukum dan memiliki izin usaha yang lengkap.
Seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), NPWP, NIK (Nomor Identitas Kepabeanan), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Legalitas usaha ini membuat bisnis ekspor Anda mejadi sah dan legal.
Pahami dengan baik prosedur dan aturan perdagangan internasional yang berlaku, serta standar ekspor yang harus dipenuhi.
Misalnya, pastikan produk Anda memenuhi standar kualitas yang ditetapkan di negara tujuan agar dapat bersaing di pasar internasional.
Kenali juga proses biaya pengiriman, pemilihan jasa freight forwarder, asuransi barang, dan prosedur bea cukai.
Baca Juga: Mau Bisnis Kelontong Makin Sukses? Begini Cara Daftar jadi Mitra SRC
Gunakanlah Sistem Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS) untuk memantau dan melacak kegiatan ekspor dan impor, serta informasi terkait devisa.
Dengan begitu, Anda dapat menilai kinerja ekspor Amda dan membuat pelaporan secara efisien.
Dengan memanfaatkan Term Deposit Valuta Asing Hasil Devisa Ekspor (TD Valas DHE) dari Bank Indonesia, Anda dapat menempatkan devisa hasil ekspor Anda di Bank Indonesia dengan suku bunga yang kompetitif.
Selain itu, Anda juga akan mendapatkan berbagai insentif tambahan, sehingga devisa hasil ekspor Anda aman dan tentunya lebih menguntungkan.
Saat ini sudah ada 20 bank yang ditunjuk untuk menempatkan dana nasabah eksportir di Bank Indonesia.
Baca Juga: Bisa Jadi Cocok-cocokan, Begini Tanda Kalau Anda Bakal Sukses Kalau Beli Bisnis Franchise
Source | : | BI.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar