Anda sebaiknya melakukan pengecekkan legalitas rekber tersebut.
Jika terdaftar dan berizin secara resmi, Anda bisa langsung melaporkan ke BI dengan cara:
Jika rekening tersebut tidak terdfaftar dan berizin, bisa langsung laporkan ke pihak kepolisian berdasarkan UU Transfer Dana.
Silahkan beri semua bukti yang Anda miliki ke pihak kepolisian hingga mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (“STTLP”).
Setelah mendapatkan surat dari polisi, Anda dapat mendatangi bank dimana rekber membuka rekening disertai dengan beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, screenshot bukti percakapan, bukti transfer, meterai.
Nantinya jika pihak bank bersedia, maka korban akan diberikan surat kronologis, dan surat permohonan pembekuan rekening yang harus ditandatangani di atas meterai.
Pihak bank akan memblokir rekber dan jika bersedia uang korban bisa kembali.
Baca Juga: Pakai Cara Ini Kalau Mau Beli Motor Via Online, Jangan Sampai Terjebak Sindikat Penipuan!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar