GridFame.id - Penipuan dalam sistem Rekening Bersama (Rekber) merupakan kejahatan yang semakin umum terjadi dalam transaksi online di Indonesia.
Rekber sendiri seharusnya berfungsi sebagai perantara yang aman bagi pembeli dan penjual dalam melakukan transaksi jual-beli barang secara online.
Namun, dalam beberapa kasus, penipuan rekber seringkali terjadi karena adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan sistem ini untuk tujuan kecurangan.
Salah satu modus penipuan rekber yang seringkali terjadi adalah pembuatan situs palsu yang meniru platform rekber yang resmi dan terpercaya.
Penipu membuat situs palsu dengan tampilan dan logo yang mirip dengan rekber yang sah untuk menipu pengguna agar menyimpan dana mereka di situs palsu tersebut.
Setelah dana terkumpul, penipu akan menghilang tanpa mengirimkan barang yang dipesan atau menyediakan layanan yang dijanjikan.
Selain itu, penipuan identitas juga menjadi ancaman serius dalam rekber.
Penjahat bisa mencuri identitas atau mengambil alih akun rekber yang sah untuk melakukan transaksi palsu.
Mereka menggunakan identitas tersebut untuk mendapatkan kepercayaan dari pengguna dan kemudian menarik dana yang disimpan tanpa melakukan transaksi yang sebenarnya.
Baca Juga: Waspada Beredar Kode QR Palsu Dikirim Lewat Email, Berpotensi Phising Bikin Saldo Rekening Kering!
Lalu apa yang harus dilakukan jika menjadi korban penipuan rekber?
Melansir dari hukumonline.comm ada 4 hal yang bisa dilakukan jika menjadi korban penipuan rekber:
Anda sebaiknya melakukan pengecekkan legalitas rekber tersebut.
Jika terdaftar dan berizin secara resmi, Anda bisa langsung melaporkan ke BI dengan cara:
Jika rekening tersebut tidak terdfaftar dan berizin, bisa langsung laporkan ke pihak kepolisian berdasarkan UU Transfer Dana.
Silahkan beri semua bukti yang Anda miliki ke pihak kepolisian hingga mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (“STTLP”).
Setelah mendapatkan surat dari polisi, Anda dapat mendatangi bank dimana rekber membuka rekening disertai dengan beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, screenshot bukti percakapan, bukti transfer, meterai.
Nantinya jika pihak bank bersedia, maka korban akan diberikan surat kronologis, dan surat permohonan pembekuan rekening yang harus ditandatangani di atas meterai.
Pihak bank akan memblokir rekber dan jika bersedia uang korban bisa kembali.
Baca Juga: Pakai Cara Ini Kalau Mau Beli Motor Via Online, Jangan Sampai Terjebak Sindikat Penipuan!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar