GridFame.id -
Sudah banyak kasus penipuan dengan cara merampas motor orang lain di jalan.
Para pelaku akan mengaku kalau dirinya adalah debt collector.
Debt collector dari leasing yang hendak menarik motor dengan dalih tak membayar tagihan.
Kebanyakan para penipu ini melakukan tindakan tersebut tak sendiri.
Tetapi berkelompok 2 orang ataupun 3 orang dan melakukan aksinya di jalanan.
Kasus ini pun semakin marak terjadi belakangan ini.
Mereka nantinya akan mengambil motor tersebut dan di jual kembali.
Sebetulnya, OJK sudah memberikan aturan sendiri terkait penagihan debt collectr leasing maupun pinjol atau bank.
Debt collector harus membawa surat resm jika melakukan penagihan langsung ke debitur.
Penagihan juga tak boleh dilakukan dengan cara kasar dan memaksa.
Pihak kepolisian kemudian memberikan tips jitu jika berada disituasi di atas.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar