Pinjaman melalui bank ataupun fintech pendanaan mungkin terlihat sama bagi para peminjam, jika pengajuan berhasil, debitur akhirnya akan mendapatkan dana pinjaman.
Namun, bagi kreditur, baik itu bank maupun fintech memiliki sumber dana pinjaman yang berbeda asalnya.
Fintech kebanyakan mengandalkan investor yang bersedia memberikan sejumlah modal untuk dipinjamkan ke masyarakat luas.
Sementara itu, bank mendapat sumber dana dari tabungan, deposito, modal pemilik, atau pemberi pinjaman yang terikat dengan bank tersebut.
Umumnya, dana plafon yang dikeluarkan bank lebih besar jika dibandingkan dana investor kepada fintech pendanaan.
Dokumen yang menjadi syarat dan ketentuan bank konvensional biasanya lebih rumit dan banyak, namun debitur harus melengkapi dokumen tersebut agar pengajuan dapat diterima.
Bank biasanya meminta dokumen berupa KTP, slip gaji, kartu kredit, dan rekening tabungan atau jika Anda memiliki bisnis, laporan keuangan bisnis Anda bisa jadi akan diminta.
Selain persyaratan yang rumit, proses verifikasinya pun memakan waktu yang cukup lama, setelah debitur mengumpulkan berkas, pihak bank akan memeriksa dokumen, biasanya akan dilakukan survei ke rumah atau kantor Anda.
Proses tersebut memakan waktu hingga dua minggu hingga disetujui berbeda dengan fintech lending, penggunaan teknologi membuatnya semakin mudah dan cepat untuk dilakukan.
Dokumen persyaratan lebih sederhana dari yang diperlukan bank konvensional, prosesnya cepat karena dibantu oleh kecanggihan sistem.
Baca Juga: Apakah Melunasi Utang Bank Sekaligus Bikin Debitur Susah Dapat Pinjaman Lagi? Begini Penjelasannya
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar