Bunga yang ditetapkan bank biasanya lebih rendah. Bahkan beberapa bank menggunakan bunga kurang dari 2% per bulan berbeda dengan fintech pendanaan yang bunganya maksimal 0.8% per hari.
Tentu saja, ini untuk fintech pendanaan legal, yang telah terdaftar dan berizin OJK, pastinya, ada saja pinjol ilegal yang tidak peduli dengan aturan tersebut.
Pastikan Anda cerdas dalam memilih pemberi pinjaman dana, jangan terpengaruh oleh tawaran menarik pinjol ilegal.
Tak hanya pada proses pengajuan pinjaman, proses pencairan dana di bank pun memakan waktu panjang.
Terlebih, pengajuan Anda juga memungkinkan akan ditolak jika memang syaratnya tak dipenuhi sedangkan pinjaman online menawarkan proses pencairan yang instan.
Walaupun tidak menutup kemungkinan pengajuan ditolak, tapi syaratnya tetap relatif lebih ringan dibandingkan jika Anda mengajukan pinjaman dana ke bank.
Proses pencairan di fintech pendanaan biasanya hanya memakan waktu beberapa menit atau jam saja.
Perbedaan lain yang akan dirasakan debitur yaitu jaminan dan risiko, meminjam uang ke bank mungkin memerlukan jaminan seperti sertifikat rumah, tanah, kendaraan, atau barang dengan nilai sebanding dengan pinjaman.
Sebaliknya, fintech pendanaan tidak mensyaratkan jaminan apa pun pada debitur.
Baca Juga: Bukan Cuma Bikin Keuangan Hancur, Ini 7 Risiko Kesehatan yang Ancam Debitur Pinjol
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar