GridFame.id - Ini dia langkah yang bisa dilakukan jika mendapat surat peringatan dari pinjol gegara gagal bayar.
Permasalahan pinjol seakan tak ada habisnya.
Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang gagal bayar pinjol.
Pihak pinjol sendiri memiliki kebijakan untuk menghadapi permasalahan tersebut.
Salah satunya dengan memberikan surat peringatan.
Surat peringatan ini berisi imbauan kepada debitur untuk segera melunasi utang.
Biasanya, surat ini akan dikirimkan langsung ke alamat debitur.
Kebanyakan debitur langsung ketakutan setelah mendapatkan surat peringatan tersebut.
Namun, tak perlu panik karena ada beberapa langkah yang mungkin bisa membantu Anda.
Apa saja langkah-langkahnya?
Simak sampai tuntas!
Umumnya, pinjol akan mengirimkan surat peringatan setelah debitur menunggak bayar sampai berbulan-bulan.
Merangkum dari Cermati.com dan beberapa sumber lain, ini dia langkah yang bisa dilakukan jika mendapatkan surat peringatan.
Jangan buru-buru panik jika Anda menerima surat peringatan.
Baca dulu isi suratnya, siapa tahu ada informasi penting yang memang harus Anda tahu.
Setelah membaca isi surat dan melihat tagihannya, pertimbangkan untuk melakukan pembayaran.
Namun, pastikan Anda melihat dulu kondisi keuangan Anda saat ini.
Jangan sampai Anda membayar utang dengan lunas tapi untuk biaya sehari-hari kebingungan.
Anda bisa meminta keringanan ke pihak pinjol jika merasa keberatan.
Caranya dengan menghubungi customer service pinjol terkait.
Tanyakan soal keringanan apa saja yang bisa didapatkan.
Misalnya perpanjangan tenor, penghapusan bunga, atau penghapusan denda.
Jika diberikan keringanan, Anda bisa langsung mengikuti intruksi dari pinjol.
Namun, kalau tidak, Anda bisa lanjut ke langkah selanjutnya.
Jika benar-benar tak bisa mendapatkan keringanan, Anda bisa memikirkan opsi pembayaran segera.
Misalnya dengan konsolidasi utang atau menggabungkan utang jadi satu.
Caranya dengan ambil pinjaman dengan bunga yang rendah, misalnya ke bank.
Baca Juga: Bukan Cuma Bikin Keuangan Hancur, Ini 7 Risiko Kesehatan yang Ancam Debitur Pinjol
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar