GridFame.id - Mau bikin izin usaha?
Cara daftar izin usaha sangat cepat dan mudah.
Bahkan ada yang tak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun alias gratis.
Salah satu jenis izin usaha adalah IUMK yaitu Izin Usaha Mikro dan Kecil.
Surat IUMK dapat melindungi pengusaha dan bisnisnya dari segala bentuk pelanggaran hukum.
Apabila sebuah usaha dengan IUMK mengalami kecurangan, maka usaha tersebut dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan.
Sebaliknya jika tidak punya IUMK, maka pengajuan ke pengadilan akan lebih sulit, karena tidak membawa payung hukum memadai.
Setiap bisnis memiliki produk yang dijual, entah itu produk fisik ataupun jasa.
Dengan adanya legalitas, produk ini telah terjamin keamanan/kepercayaannya di mata konsumen.
Sebab saat mengajukan legalitas IUMK, petugas dinas akan datang untuk survey langsung bisnis Anda, termasuk menilai kelayakan produk.
Sebelum daftar, ketahui dulu syarat untuk buat IUMK.
Baca Juga: Gratis! Begini Cara Daftar Izin Usaha Mikro dan Kecil Online dan Offline
Dilansir dari laman resmi ocbc.id, syarat pengajuan IUMK sangat mudah.
Anda cukup menyediakan dokumen-dokumen pendaftaran dan mencantumkan pernyataan penghasilan.
Tapi sebelum itu, pastikan dulu usaha Anda memenuhi syarat pengajuan sebagai berikut.
Usaha mikro adalah bentuk badan usaha terkecil, dengan syarat mempunyai kekayaan net maksimal Rp50 juta dan penghasilan tahunan maksimal Rp300 juta.
Apabila total aset usaha dan omzet Anda lebih besar dari ini, maka Anda masuk kriteria “usaha kecil”, bukan mikro.
Usaha kecil adalah usaha yang ukurannya lebih besar dari usaha mikro, dengan kekayaan net maksimal Rp50 juta sampai Rp500 juta.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar