GridFame.id - Semua orang pastilah ingin usaha yang dijalankan bisa lancar tanpa kendala.
Namun belum banyak yang sadar pentingnya memiliki izin usaha.
Bagi pemilik usaha mikro dan kecil, ada baiknya untuk segera mendaftar IUMK.
IUMK adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Tujuan dari adanya IUMK adalah untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil untuk melakukan pengembangan terhadap usahanya.
Intinya surat Izin Usaha Mikro Kecil berguna untuk menjamin perlindungan hukum bagi bisnis baru berdiri.
Tanpa surat IUMK, bisnis berdiri dengan ilegal, sehingga keamanan produknya tidak terjamin.
Selain itu apabila membutuhkan bantuan finansial, bisnis tanpa IUMK akan kesulitan mencairkan dana.
Adapun Usaha Mikro dan Kecil yang dimaksud merupakan usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha perorangan yang telah memenuhi kriteria yang diatur dalam UU No.20/2008.
Lalu bagaimana caranya?
Ikuti langkah-langkah berikut ini.
Cara Daftar Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Dilansir dari laman resmi gobiz.co.id, secara singkat, cara mendapatkan IUMK adalah sebagai berikut:
1. Mendatangi Langsung Kantor Kecamatan (Offline)
Pengajuan izin langsung ke kantor kecamatan bisa Anda lakukan dengan langkah-langkah berikut ini:
- Kunjungi kantor kecamatan terdekat.