GridFame.id - Semua orang pastilah ingin usaha yang dijalankan bisa lancar tanpa kendala.
Namun belum banyak yang sadar pentingnya memiliki izin usaha.
Bagi pemilik usaha mikro dan kecil, ada baiknya untuk segera mendaftar IUMK.
IUMK adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Tujuan dari adanya IUMK adalah untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil untuk melakukan pengembangan terhadap usahanya.
Intinya surat Izin Usaha Mikro Kecil berguna untuk menjamin perlindungan hukum bagi bisnis baru berdiri.
Tanpa surat IUMK, bisnis berdiri dengan ilegal, sehingga keamanan produknya tidak terjamin.
Selain itu apabila membutuhkan bantuan finansial, bisnis tanpa IUMK akan kesulitan mencairkan dana.
Adapun Usaha Mikro dan Kecil yang dimaksud merupakan usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha perorangan yang telah memenuhi kriteria yang diatur dalam UU No.20/2008.
Lalu bagaimana caranya?
Ikuti langkah-langkah berikut ini.
Cara Daftar Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Dilansir dari laman resmi gobiz.co.id, secara singkat, cara mendapatkan IUMK adalah sebagai berikut:
1. Mendatangi Langsung Kantor Kecamatan (Offline)
Pengajuan izin langsung ke kantor kecamatan bisa Anda lakukan dengan langkah-langkah berikut ini:
- Kunjungi kantor kecamatan terdekat.
- Isi formulir yang disediakan.
- Bawa semua dokumen yang dibutuhkan.
- Jika formulir sudah lengkap dan semua dokumen sudah disiapkan, izin IUMK akan dikeluarkan oleh pihak kecamatan.
2. Mengajukan permohonan izin online
Pengajuan izin online bisa Anda lakukan dalam beberapa tahap mudah, dimulai dari:
- Membuat akun di laman https://www.oss.go.id/oss/.
- Periksa email dan verifikasi akun.
Baca Juga: Bukan Cuma Modal Awal, Ini Tambahan Biaya yang Harus Disiapkan Biar Usaha Jalan Terus
- Lanjut proses pendaftaran dengan mengisi formulir sesuai dokumen.
- Ikuti langkah-langkah yang tersedia hingga memperoleh Nomor Izin Berusaha (NIB) dan IUMK.
Jika telah memiliki IUMK, izin tersebut berlaku selama Anda menjalankan usaha sesuai ketentuan yang dituliskan dalam peraturan perundang-undangan.
Mudah bukan?
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Cek Anggaran Dulu! Ternyata Segini Modal yang Diperlukan Untuk Buka Usaha Salon Kecantikan