- Isi formulir yang disediakan.
- Bawa semua dokumen yang dibutuhkan.
- Jika formulir sudah lengkap dan semua dokumen sudah disiapkan, izin IUMK akan dikeluarkan oleh pihak kecamatan.
2. Mengajukan permohonan izin online
Pengajuan izin online bisa Anda lakukan dalam beberapa tahap mudah, dimulai dari:
- Membuat akun di laman https://www.oss.go.id/oss/.
- Periksa email dan verifikasi akun.
Baca Juga: Bukan Cuma Modal Awal, Ini Tambahan Biaya yang Harus Disiapkan Biar Usaha Jalan Terus
- Lanjut proses pendaftaran dengan mengisi formulir sesuai dokumen.
- Ikuti langkah-langkah yang tersedia hingga memperoleh Nomor Izin Berusaha (NIB) dan IUMK.
Jika telah memiliki IUMK, izin tersebut berlaku selama Anda menjalankan usaha sesuai ketentuan yang dituliskan dalam peraturan perundang-undangan.
Mudah bukan?
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Cek Anggaran Dulu! Ternyata Segini Modal yang Diperlukan Untuk Buka Usaha Salon Kecantikan