Di dalam polis asuransi terdapat ketentuan yang dinamakan reinstatement provision.
Ketentuan ini menjelaskan keadaan-keadaan yang harus dipenuhi untuk memulihkan polis yang telah berakhir akibat premi yang tidak dibayar atau tidak diteruskan.
Anda dapat memperoleh kembali manfaat asuransi dari polis yang pernah kita miliki asalkan kita bersedia melunasi semua premi yang belum dibayarkan berikut bunganya (jika ada).
Ketentuan ini mengatur mengenai penyesuaian manfaat polis yang akan dilakukan oleh perusahaan asuransi jika pemegang polis memberikan informasi yang keliru mengenai usia atau jenis kelamin tertanggung pada saat mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ).
Ketentuan ini dibuat karena bagi perusahaan asuransi, jenis kelamin dan usia merupakan faktor penting dalam menentukan besaran manfaat Asuransi serta biaya Asuransi.
Misalnya, semakin lanjut usia, maka premi akan semakin besar.
Nah, apabila terjadi kesalahan dalam menginformasikan hal ini baik disengaja maupun tidak, maka ketika hal ini diketahui, perusahaan asuransi berhak melakukan penyesuaian terhadap manfaat serta biaya Asuransi yang akan mempengaruhi jumlah premi ataupun memutuskan untuk membatalkan polis.
Baca Juga: Ternyata Ini Pentingnya Ambil Asuransi Kesehatan Meski Sudah Punya Dana Darurat yang Cukup
Source | : | GridFame.ID |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar