GridFame.id - Memiliki Asuransi Jiwa menjadi salah satu hal yang penting saat ini.
Ada banyak manfaat dan keuntungan memiliki Asuransi Jiwa.
Bahkan manfaatnya juga bisa dirasakan oleh keluarga sebagai ahli waris pemegang polis.
Namun jika Anda tertarik membeli Asuransi Jiwa, ada beberapa hal yang harus disiapkan.
Salah satunya adalah membaca ketentuan yang ada di dalam polis dengan baik.
Kebanyakan orang hanya menyimpan polis begitu saja setelah membelinya.
Usahakan untuk menyempatkan waktu membaca ketentuan-ketentuan penting yang terdapat dalamnya.
Karena polis asuransi jiwa memiliki berbagai ketentuan yang dapat menjadi acuan dalam memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban pemegang polis dan perusahaan asuransi.
Oleh karenanya, membaca dan mempelajari berbagai ketentuan tersebut akan membantu Anda untuk memiliki perlindungan yang mampu memberikan kita rasa aman dan tenang, karena kita sudah mengetahui manfaat dari perlindungan yang ada.
Selain itu juga banyak ketentuan dalam polis asurnasi yang kerap tak diketahui pemilik.
Simak ini 4 poin penting yang harus diketahui pemilik polis asuransi.
Baca Juga: Ini Dia 4 Pilihan Jenis Asuransi yang Tepat Untuk Investasi
Dilansir dari laman resmi allianz.co.id, ada 4 poin penting yang harus diketahui pemegang polis asuransi, yaitu:
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemegang polis berhak untuk mempelajari serta mempertimbangkan isi polis yang sudah diterbitkan perusahaan asuransi.
Artinya, jika pemegang polis merasa isi dari perjanjian yang tertera di dalam buku polis dirasakan tidak sesuai dengan penjelasan sebelumnya ataupun ternyata produk yang telah dimiliki tersebut kurang sesuai dengan kebutuhannya, maka ia berhak untuk membatalkannya dan berhak menerima pengembalian sejumlah premi pertama yang telah dibayarkan (jika ada).
Ketentuan ini memberikan jangka waktu bagi pemegang polis untuk membayar premi lanjutan dalam periode 30 hari setelah tanggal jatuh tempo.
Jika pemegang polis tidak juga membayar premi lanjutan setelah masa grace period berakhir, maka seluruh biaya asuransi akan dipotong dari nilai tunai yang terbentuk.
Pemotongan tersebut akan terus berlangsung dan perlindungan pun akan terus berjalan sampai dengan nilai tunai yang terbentuk habis dan polis akan batal (lapse).
Apabila hal ini terjadi maka polis asuransi beserta perlindungannya pun akan berakhir.
Jika Pemegang Polis ingin melanjutkan kembali perlindungan polis Asuransinya, maka Pemegang Polis harus melakukan proses pengaktifan kembali (reinstatement) dan membayar kewajiban yang tertunggak atau sejumlah biaya yang disyaratkan.
Tapi selama grace period, polis Asuransi masih aktif dan perlindungan asuransi di dalamnya pun masih berlaku.
Baca Juga: Mengapa Daftar Asuransi Kesehatan Perlu Medical Check Up? Ternyata Ini Penyebabnya
Kadang karena satu dan lain hal, kita terpaksa menghentikan pembayaran polis dalam jangka waktu tertentu sehingga polis yang kita miliki menjadi tidak aktif lagi (lapse).
Di dalam polis asuransi terdapat ketentuan yang dinamakan reinstatement provision.
Ketentuan ini menjelaskan keadaan-keadaan yang harus dipenuhi untuk memulihkan polis yang telah berakhir akibat premi yang tidak dibayar atau tidak diteruskan.
Anda dapat memperoleh kembali manfaat asuransi dari polis yang pernah kita miliki asalkan kita bersedia melunasi semua premi yang belum dibayarkan berikut bunganya (jika ada).
Ketentuan ini mengatur mengenai penyesuaian manfaat polis yang akan dilakukan oleh perusahaan asuransi jika pemegang polis memberikan informasi yang keliru mengenai usia atau jenis kelamin tertanggung pada saat mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ).
Ketentuan ini dibuat karena bagi perusahaan asuransi, jenis kelamin dan usia merupakan faktor penting dalam menentukan besaran manfaat Asuransi serta biaya Asuransi.
Misalnya, semakin lanjut usia, maka premi akan semakin besar.
Nah, apabila terjadi kesalahan dalam menginformasikan hal ini baik disengaja maupun tidak, maka ketika hal ini diketahui, perusahaan asuransi berhak melakukan penyesuaian terhadap manfaat serta biaya Asuransi yang akan mempengaruhi jumlah premi ataupun memutuskan untuk membatalkan polis.
Baca Juga: Ternyata Ini Pentingnya Ambil Asuransi Kesehatan Meski Sudah Punya Dana Darurat yang Cukup
Source | : | GridFame.ID |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar