GridFame.id - Pemilik Usaha Mikro dan Kecil (UKM) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) harus tahu!
Ada informasi terbaru yang penting untuk diketahui para pemilik usaha.
Baru-baru ini Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan pengusaha makanan-minuman termasuk UMKM dan pedagang kaki lima wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah mengatakan bahwa pemerintah memberikan waktu hingga 17 Oktober 2024.
“Terakhir kan 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan. Yakni pertama akan ada sanksi administratif, yaitu akan dibagikan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal,” ujar Siti Aminah, Rabu (31/1/2024).
Siti menambahkan akan ada sanksi jika peraturan itu dilanggar di mana sanksinya mencakup semua golongan bentuk usaha, baik dalam negeri atau di luar negeri.
"Jadi sanksi itu diterapkan ke semua pelaku usaha makanan minuman, jasa sembelihan untuk semua pelaku usaha dalam dan luar negeri," ungkapnya.
Sementara itu, terkait biaya sertifikasi halalnya sendiri, Ibu Siti Aminah juga menyebutkan besarannya, Kawula Muda.
Untuk pelaku usaha mikro kecil, mereka bisa mengajukan self declare sertifikat produk halal sebesar Rp230.000 per pelaku usaha.
"Dan itu biayanya yang dibebankan ke negara. Jadi pelaku usaha gratis," kata Siti.
Meski gratis, ada beberapa produk yang mungkin akan ditolak saat mengajukan sertifikasi halal.
Baca Juga: Pemilik UMKM Wajib Tahu! Ini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal Untuk Bisnis Kuliner
Merek atau nama produk memegang peran penting atas representasi produk (barang/jasa) yang akan ditawarkan para Pelaku Usaha kepada konsumen.
Merek juga ikut serta menentukan tingkat valuasi penjualan produk (barang/jasa) di pasar.
Dewan Ulama melalui LPPOM MUI mengatur ketentuan penulisan menu atau Merek (baik yang sudah terdaftar atau belum) dan bentuk yang tidak dapat memperoleh Sertifikat Halal.
Meskipun tidak menggunakan bahan baku atau tambahan tidak halal (haram) hingga dalam proses produksi produk telah berhati-hati agar terbebas najis, nyatanya para pelaku usaha pemilik menu atau merek tersebut tidak dapat memperoleh Sertifikat Halal.
Dewan Ulama melalui SK LPPOM MUI Nomor: SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14, menetapkan kebijakan penulisan nama produk dan bentuk produk.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar