GridFame.id - Setiap aplikasi pinjol biasanya meminta data kontak darurat pada debitur.
Atau mereka meminta izin untuk dapat mengakses kontak darurat dari ponsel debitur melalui aplikasinya.
Hal ini bertujuan untuk mencegah debitur kabur saat gagal bayar.
Saat waktu jatuh tempo terlewati, pinjol akan langsung menghubungi daftar kontam darurat debitur.
Sayangnya ada saja debitur nakal yang memalsukan kontak darurat.
Mereka memasukkan nomor orang yang tak dikenal ke pinjol.
Tak heran jika banyak orang yang akhirnya menjadi korban kontak darurat.
Mereka harus ikut menerima teror penagihan dari pinjol untuk pinjaman yang tak dilakukan.
Parahnya ada beberapa pinjol yang justru meminta kontak darurat menanggung utang debitur galbay.
Bagi Anda yang menerima teror akibat kontak darurat pinjol, segera lapor.
Begini cara melaporkannya ke AFPI.
Baca Juga: Pakai Kontak Darurat dan Bunga, Segini Besaran Denda jika Telat Bayar Tagihan Danacita
1. Buka tab browser Anda, masukkan alamat website AFPI di https://afpi.or.id/
2. Di laman utama bagian bawah akan muncul semacam pop up bertuliskan KOLOM PENGADUAN.
3. Silakan klik : Laporkan Pengaduan.
4. Isi kotak pengaduan meliputi: nama, e-mail, nama platform, tuliskan masalah yang Anda hadapi,
5. Lalu tambahkan file yang berisikan dokumen bukti pengaduan kemudian centang I’m not a robot
6. Submit report.
Bisa juga Anda melakukan laporan pengaduan via e-mail dengan cara, kirimkan bukti-bukti pengaduan ke pengaduan@afpi.or.id.
Atau bisa juga via telepon di nomor : 150 505 (bebas pulsa).
Jam operasional : Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB.
Anda tak perlu khawatir apabila mengalami kejadian penagihan pinjaman online yang tidak menyenangkan.
Pihak Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) akan membantu Anda dalam mengatasi masalah tersebut.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar