Melansir dari instagram resmi OJK, ada beberapa aturan yang baru harus dipahami.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Ada beberapa poin yang wajib dipahami oleh debt collector atau dc leasing.
Pertama, penagih kredit tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Kedua, penagih dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
Ketiga, penagihan juga hanya dilakukan kepada nasabah yang memiliki riwayat kredit atau menunggak.
Keempat, penagih dilarang untuk melakukan penagihan kepada keluarga maupun kontak darurat yang digunakan oleh nasabah.
Kelima, tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
Keenam, penagihan juga hanya dilakukan di tempat alamat domisili nasabah yang tercantum saat registrasi.
Ketujuh, untuk waktunya hanya dilakukan pada Senin sampai dengan Sabtu, diluar hari libur nasional pada pukul 08.00–20.00 waktu setempat.
Jika melanggar, debt collector bisa dikenai sanksi pidana dari pihak kepolisian.
Baca Juga: Sering Salah Kaprah, Ini Perbedaan Leasing dan Kredit Kendaraan
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar