GridFame.id - Penagihan debt collector ataupun leasing memang sangat meresahkan.
Pasalnya, seringkali debt collector melakukan kekerasan saat melakukan penagihan.
Sudah banyak kasus kekerasan yang terjadi antara debt collector dengan debitur.
Padahal pemerintah telah melarang keras penagihan dengan cara yang kasar.
Meskipun debitur dalam kondisi menunggak, namun penagihan tak boleh sembarangan.
Bahkan, di media sosial sempat viral penagihan dc yang datang ke rumah salah satu debitur.
Setelah itu dc tersebut melakukan penagihan dengan kasar.
Dalam video itu terlihat antara dc dan debitur pemilik rumah sampai hampir adu kekerasan.
Tak heran penagihan dc selalu menjadi "momok" yang menakutkan bagi debitur.
Belum lama ini, terdapat peraturan baru soal penagihan DC leasing.
Simak aturan baru dan hukuman yang dikenai jika melanggar.
Baca Juga: Harganya Lebih Murah, Ini Kelebihan dan Kekurangan Membeli Motor Lelang Leasing
Melansir dari instagram resmi OJK, ada beberapa aturan yang baru harus dipahami.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Ada beberapa poin yang wajib dipahami oleh debt collector atau dc leasing.
Pertama, penagih kredit tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Kedua, penagih dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
Ketiga, penagihan juga hanya dilakukan kepada nasabah yang memiliki riwayat kredit atau menunggak.
Keempat, penagih dilarang untuk melakukan penagihan kepada keluarga maupun kontak darurat yang digunakan oleh nasabah.
Kelima, tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
Keenam, penagihan juga hanya dilakukan di tempat alamat domisili nasabah yang tercantum saat registrasi.
Ketujuh, untuk waktunya hanya dilakukan pada Senin sampai dengan Sabtu, diluar hari libur nasional pada pukul 08.00–20.00 waktu setempat.
Jika melanggar, debt collector bisa dikenai sanksi pidana dari pihak kepolisian.
Baca Juga: Sering Salah Kaprah, Ini Perbedaan Leasing dan Kredit Kendaraan
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar