Dilansir dari laman resmi daihatsu.co.id, biaya balik nama mobil bekas pada tahun 2024 dapat beragam tergantung merek dan tipe kendaraan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi terbagi ke dalam beberapa hal:
1. Biaya pendaftaran balik nama mobil sekitar Rp 100.000.
2. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 1% dari harga beli.
Misalnya, untuk mobil seharga Rp 400 juta, biaya BBNKB akan sekitar Rp 4 juta.
3. Biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 200.000.
4. Biaya TNKB sekitar Rp 100.000.
5. Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi sekitar Rp 250.000.
6. Biaya pembuatan BPKB baru sekitar Rp 375.000.
1. Datang ke Samsat di mana STNK mobil terdaftar dengan membawa dokumen yang menjadi syarat.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar