GridFame.id - Libur long weekend sudah di depan mata!
Mau pergi kemana di momen libur panjang kali ini?
Tak perlu khawatir jika tak punya uang cash saat menghabiskan waktu liburan di long weekend kali ini.
Kartu Emas hadir pertama di Indonesia sebagai cara pandai dalam berbelanja dan tarik tunai menggunakan saldo Tabungan Emas sebagai limit transaksinya.
Sebuah kolaborasi epic yang dilakukan oleh BRI dan Pegadaian dengan tujuan mengoptimalkan aset emas yang dimiliki sebagai alat yang tidak hanya digunakan sebagai instrumen Investasi namun juga sebagai aset likuid yang aman digunakan untuk kebutuhan lainnya.
Proses pengajuan kartu kredit co-branding ini sangat mudah dan cepat.
Syaratnya berusia minimal 21 tahun jika belum menikah atau 17 tahun jika sudah menikah.
Memiliki akun Pegadaian Digital dan sudah melakukan Upgrade Akun Premium.
Dengan menggunakan Kartu Emas Pegadaian, Anda bisa mendapatkan berbagai promo mulai dari hotel hingga tempat wisata.
Mau tahu caranya?
Ikuti begini cara aktivasi Kartu Emas Pegadaian.
Baca Juga: Bikin Panen Keuntungan, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi Jika Ingin Investasi Kartu Emas Pegadaian
Download aplikasi Pegadaian Digital di Google Play atau App Store, lalu lakukan login atau registrasi jika belum memiliki akun pada aplikasi Pegadaian Digital lalu ikuti langkah berikut untuk melakukan pengajuan Kartu Emas
1. Langkah pertama, ketuk menu Tabungan Emas, lalu pilih Kartu Emas, silakan Anda baca terlebih dahulu pada kolom informasi
2. Pilih menu Ajukan Kartu Emas Sekarang maka kita akan diberi pilihan Tabungan Emas mana yang akan digunakan untuk mengajukan Kartu Emas
3. Setelah masuk ke menu Pengajuan Kartu Emas, Anda akan diminta memasukan jumlah limit pengajuan Kartu Emas dengan angka minimal 3 Juta
4. Lalu centang pada kotak persetujuan sebagai tanda setuju
5. Kita akan diarahkan untuk mengisi data diri serta mengunggah dokumen yang diperlukan dalam pengajuan Kartu Emas dengan lengkap dan benar.
Dokumen yang diperlukan adalah foto KTP, swafoto atau selfie dengan memegang KTP, dan foto NPWP (jika ada – tidak wajib)
6. Baca secara teliti syarat dan ketentuan, lalu ketuk centang untuk menyetujui
7. Kita akan menerima kode OTP – 6 digit angka melalui pesan SMS ke nomer yang telah didaftarkan.
9. Kemudian masukan kode OTP tersebut pada kolom yang tersedia, jika sudah maka kita sudah terdaftar sebagai calon pemegang Kartu Emas
10. Status pengajuan dapat dilihat dengan jangka waktu proses selama 2 hari.
Baca Juga: 'Abdi Negara' KPPS Merapat! Begini Cara Kredit Mobil Keluaran Terbaru Lewat Pegadaian
Jika pengajuan disetujui, maka Kartu Emas akan diantar sampai ke rumah, lakukan aktivasi dengan langkah berikut ini agar Kartu Emas dapat digunakan.
Setelah menerima Kartu Emas, Anda bisa langsung melakukan aktivasi Kartu Emas dengan langkah sebagai berikut:
1. Buka bagian Pengajuan Kartu Emas lalu klik Aktivasi Kartu Emas.
Aktivasi digunakan juga sebagai konfirmasi bahwa Anda sudah menerima Kartu Emas.
2. Lengkapi data kartu sesuai yang diperlukan.
3 Masukkan PIN aplikasi Pegadaian Digital.
4. Kartu Emas sudah siap digunakan.
Baca Juga: Tenor Cicilannya Panjang, Begini Syarat dan Cara Kredit Motor Listrik di Pegadaian
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar