Sebagaimana diketahui, sebelumnya kost yang punya lebih dari 10 pintu dikenakan pajak daerah sebesar 10%.
Besaran pajak ini sama dengan bisnis hotel.
Namun, melansir dari Kompas.com, per 2024 ini, pajak kost sudah disetarakan dengan bisnis pada umumnya.
Kini pajak kost hanya 0,5% saja, yang dihitung dari omset per tahun.
Sementara pajak daerah untuk kost sudah ditiadakan.
Lewat video TikTok salah seorang konsultan pajak @taxhour.id, ada tips agar pajak kos lebih murah dari yang ditetapkan saat ini, yakni dengan menggunakan bisnis per orangan pribadi untuk usaha Anda.
Anda bisa mendapatkan free pajak pada 500 juta pertama omset kost Anda.
"Dan untungnya lagi, kalau kita menggunakan orang pribadi untuk usaha kost-kostan kalian, kita dapat pengurangan pajak dari pemerintah, di mana 500 juta pertama adalah free pajak.
Namun, untuk menggunakan tarif ini, kalian harus cek expired-nya orang pribadi kalian.
Kalau sudah punya NPWP sejak 2018 atau dari sebelumnya, maka tahun 2024 jadi ini adalah masa terakhir kalian untuk bisa menggunakan fasilitas ini," jelas akun @taxhour.id, dikutip oleh GridFame.id.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: 3 Rekomendasi Bisnis Artis Untuk Dibeli Franchise, Cuannya Nyata!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar