GridFame.id - Hati-hati dalam memilih aplikasi pinjaman online.
Pikirkan baik-baik tentang risiko yang akan dihadapi.
Jangan lupa buat perhitungan matang-atang tentang biaya yang harus ditanggung nantinya.
Mulai dari biaya administrasi, biaya layanan, denda keterlambatan hingga bunga pinjaman.
Seperti diketahui, OJK telah menetapkan besaran bunga pinjaman online yang harus dipatuhi.
Namun ternyata masih ada saja pinjol yang melanggar aturan.
Padahal pinjol tersebut sudah legal dan masuk sebagai anggota AFPI.
Hal ini tentu membuat masyarakat resah dan ketakutan.
Jika hal itu terjadi, akan ada sanksi yang diberikan pada fintech lending tersebut.
Apa sanksinya?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Tak Ajukan Pinjaman tapi Data Terlanjur Masuk Pinjol? Ini Solusinya Biar Tak Diteror DC
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar