Di tahun 2019 silam, AFPI menerima laporan masyarakat terkait dua anggota AFPI yang bekerja tidak sesuai pedoman perilaku di mana pengaduannya terkait bunga yang diterapkan melebihi batas.
Adapun biaya pinjaman yang ditetapkan AFPI adalah 0,4% per hari termasuk bunga, administrasi dan provisi.
Sayangnya kedua fintech lending ini menerapkan bunga di atas ketentuan AFPI.
Sanksi yang diberikan oleh Komite Etik berupa teguran tertulis untuk kedua perusahaan fintech lending tersebut.
Dan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan, hanya ada satu nama fintech lending yang diberitahukan ke publik.
Untuk lebih jelasnya, berikut jenis sanksi yang akan dijatuhkan apabila anggota AFPI melanggar peraturan.
1. AFPI akan memberikan teguran tertulis sebagai langkah awal
2. Publikasi nama anggota dan ketentuan yang dilanggar kepada Otoritas Jasa Keuangan dan masyarakat (poin ini dilihat tingkat pelanggaran)
3 Pemberhentian sementara dari keanggotaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.
4. Pemberhentian tetap dari keanggotaan AFPI
5. Sanksi-sanksi lainnya diatur dalam standar operasi prosedur (SOP) perlindungan data pribadi atau peraturan lainnya dari AFPI.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar