Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk surat suara berwarna kuning, merah, biru, dan hijau, kemungkinan lebarnya dan panjangnya akan cukup luas.
Hal itu sempat membuat masyarakat khawatir tidak bisa melipat kembali surat suara dengan benar.
Pasalnya, surat suara harus dilipat dengan benar karena terdapat cover atau tampilan depan yang harus terlihat kembali saat dikembalikan dan akan dimasukkan ke kotak suara.
Cara melipat surat suara pada Pemilu 2024 sebenarnya sangat mudah.
Cukup dengan melipat kertas jadi dua dari arah atas ke bawah, lalu kiri ke kanan, kemudian dilipat lagi 3 kali dari bawah ke atas, dan kemudian dilipat dua lagi.
Untuk videonya ada pada contoh sebagai berikut: contoh cara melipat surat suara Pemilu 2024.
Jika merasa kesusahan untuk melipat surat suara, bisa minta arahan dari petugas KPPS yang bertugas ya!
Semoga membantu!
Baca Juga: Segini Gaji Panwas TPS 2024 Setelah Naik 250 Ribu dan Tugasnya
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar