OJK mengatakan kalau pihaknya tak akan melindungi debitur yang nakal dengan sengaka mengabaikan tagihannya.
Hal ini disampaikan menyusul polemik mengenai POJK Nomor 22 tahun 2023.
Sebagai informasi aturan itu sempat dinilai terlalu membatasi upaya penagihan yang dilakukan lembaga keuangan.
"OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal," tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Sarjito saat Konferensi Persi di Jakarta, (1/2/2024).
Karena menurut OJK, ada beberapa debitur yang sengaja untuk meminjam kemundian tak membayar tagihannya.
Menurut Sarjito, banyak debitur yang beritikad tak baik membayar tagihannya.
Sehingga, banyak debt collector yang terpaksa membawa unit untuk melunasi tagihannya.
Bila memang terjadi wanprestasi, pemberi kredit dapat mengeksekusi agunan sesuai dengan UU Jaminan Fidusia pasal 23 ayat 2.
"Banyak konsumen yang tidak beritikad baik. Jadi yang jadi debitur itu unitnya dibawa, jadi kalau kayak gitu, silahkan eksekusi dengan UU Fidusia," tutur dia.
Sarjito pun menjelaskan contoh kasus tersebut.
Jika penagihan debt collector yang kasar dan tak beretika bisa langsung dilaporkan.
Untuk melaporkannya bisa kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: Begini Solusi Ditagih Utang Pinjol Padahal Tak Pernah Pinjam
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar