Melansir dari Kompas.com, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan, pihaknya banyak menerima aduan tidak meminjam tetapi mendapat tagihan.
Hal ini tentu membuat banyak masyarakat menjadi bingung.
Ia pun menjelaskan kalau sebaiknya debitur tak perlu menghiraukan teror-teror pinjol tersebut.
Semisalnya dipaksa membayar tagihan dan jika memang tak ada uang yang masuk, lebih baik abaikan saja.
Bahkan, konsumen yang merasa terganggu dapat mengaduan teror pinjol ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pihak kepolisian.
Di sisi lain, dia menambahkan, pemerintah seharusnya tidak tinggal diam dan mulai menyikapi permasalahan ini.
Pasalnya, modus pinjol tiba-tiba menagih kerap merugikan masyarakat yang menjadi korbannya.
Berikut kontak OJK untuk melaporkan teror pinjol:
- Situs kontak157.ojk.go.id
- Telepon 157
- Pesan WhatsApp 081157157157
- Email: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: Sudah Kewalahan dengan Utang Pinjol yang Mencekik? Ini Tips Bijak Jual Aset untuk Melunasinya
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar