Mereka juga tidak terkena kewajiban mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan, karena tidak ada kemungkinan bagi mereka untuk berpuasa di kemudian hari.
Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya.
Namun di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan.
Mengenai kewajiban fidyah, diperinci sebagai berikut:
Lalu, bagaimana cara menghitung fidyah yang benar?
Pertama, tentukan kategori orang yang wajib membayar fidyah, yaitu orang tua renta, orang sakit parah, atau ibu hamil atau menyusui yang tidak mampu berpuasa.
Kemudian tentukan besaran fidyah yang harus dibayarkan, yaitu satu mud makanan pokok atau bahan makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Saat ini, satu mud sama dengan 0,6 kg atau 3/4 liter beras.
Setelah itu barulah kalikan besaran fidyah dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Misalnya, seseorang meninggalkan puasa selama 30 hari, maka fidyahnya adalah 0,6 kg x 30 = 18 kg beras.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Mukena Bahan Adem Dibawah 100 Ribu Untuk Tarawih Bulan Puasa Besok
Kita bisa membayarkan fidyah kepada fakir miskin atau lembaga amil zakat yang terpercaya.
Fidyah bisa dibayarkan dengan uang tunai atau makanan siap saji, asalkan sesuai dengan nilai fidyah yang harus dibayarkan.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa setelah membayar fidyah seseorang tetap harus mengganti puasanya lagi atau tidak perlu, tergantung pada kategori orang yang meninggalkan puasa.
Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda tentang fidyah puasa.
Baca Juga: Baru Mulai Usaha Kue Kering Lebaran Dibulan Puasa Besok? Lakukan Hal Ini Supaya Laku dan Viral!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar