GridFame.id - Siapa yang masih punya utang puasa?
Yuk, segera dibayar karena bulan Ramadhan akan segera tiba pada Maret mendatang.
Salah satu utang puasa yang harus dibayar bisa berupa fidyah.
Fidyah puasa adalah pampasan yang diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan tertentu.
Fidyah puasa memiliki besaran jumlah 0,6 kilogram atau 1,5 kilogram makanan pokok per hari, tergantung pada madzhab yang diikuti.
Biasanya, fidyah dibayarkan oleh seseorang yang meninggalkan puasa selama lebih dari seminggu karena berbagai alasan.
Bisa karena sedang hamil, menyusui, sakit, sampai karena sudah usia renta.
Namun, apakah setelah membayar fidyah seseorang tetap harus mengganti puasanya lagi atau tidak perlu?
Jawabannya berbeda-beda, tergantung pada kategori orang yang meninggalkan puasa.
Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa dan orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh, tidak terkena kewajiban berpuasa.
Mereka hanya wajib membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Baca Juga: Lupakan Gorengan, Ini Deretan Takjil Kekinian yang Kalau Dijual Pasti Viral Pas Bulan Ramadhan!
Mereka juga tidak terkena kewajiban mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan, karena tidak ada kemungkinan bagi mereka untuk berpuasa di kemudian hari.
Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya.
Namun di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan.
Mengenai kewajiban fidyah, diperinci sebagai berikut:
Lalu, bagaimana cara menghitung fidyah yang benar?
Pertama, tentukan kategori orang yang wajib membayar fidyah, yaitu orang tua renta, orang sakit parah, atau ibu hamil atau menyusui yang tidak mampu berpuasa.
Kemudian tentukan besaran fidyah yang harus dibayarkan, yaitu satu mud makanan pokok atau bahan makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Saat ini, satu mud sama dengan 0,6 kg atau 3/4 liter beras.
Setelah itu barulah kalikan besaran fidyah dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Misalnya, seseorang meninggalkan puasa selama 30 hari, maka fidyahnya adalah 0,6 kg x 30 = 18 kg beras.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Mukena Bahan Adem Dibawah 100 Ribu Untuk Tarawih Bulan Puasa Besok
Kita bisa membayarkan fidyah kepada fakir miskin atau lembaga amil zakat yang terpercaya.
Fidyah bisa dibayarkan dengan uang tunai atau makanan siap saji, asalkan sesuai dengan nilai fidyah yang harus dibayarkan.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa setelah membayar fidyah seseorang tetap harus mengganti puasanya lagi atau tidak perlu, tergantung pada kategori orang yang meninggalkan puasa.
Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda tentang fidyah puasa.
Baca Juga: Baru Mulai Usaha Kue Kering Lebaran Dibulan Puasa Besok? Lakukan Hal Ini Supaya Laku dan Viral!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar