Dilansir dari laman resmi afpi.or.id, secara umum, syarat untuk menjadi pemberi pinjaman dana adalah sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia
2. Minimal umur 21 tahun
3. Punya penghasilan tetap (sudah memiliki pekerjaan tetap)
4. Sumber penghasilan yang jelas
Sedangkan prosedur lanjutannya, Anda harus mengunjungi website P2P Lending yang dipilih.
Lalu, akan ada formulir, dan lengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Namun ada beberapa hal ini perlu diperhatikan saat memutuskan menjadi lender P2P Lending.
Pilih yang legal karena belakangan banyak fintech ilegal yang menyerupai legal karena memiliki aplikasi yang bisa diunduh di App Store dan Playstore juga logo yang mirip.
Oleh karena itu, disarankan agar Anda memilih dulu fintech legal yang terdaftar agar menghindari kasus penipuan.
Untuk mengetahui fintech legal, Anda bisa mengakses laman website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ataupun mengecek di website AFPI.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar