GridFame.id - Sedekah adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Banyak ayat dan hadis yang memuji keutamaan sedekah dan menjanjikan pahala yang besar bagi orang yang bersedekah.
Namun, bagaimana jika seseorang masih memiliki utang kepada orang lain?
Apakah ia tetap boleh bersedekah atau lebih baik membayar utang terlebih dahulu?
Pertanyaan ini mungkin sering muncul di benak kita, terutama ketika kita memiliki uang yang terbatas dan harus memilih antara dua hal yang baik.
Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita simak penjelasan berikut ini.
Utang adalah kewajiban yang harus dibayar oleh orang yang berhutang kepada orang yang memberi hutang.
Utang bisa berupa uang, barang, atau jasa.
Utang bisa terjadi karena berbagai sebab, seperti kebutuhan mendesak, kekurangan modal, atau kesepakatan bisnis.
Islam mengizinkan umatnya untuk berhutang, asalkan ada kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak dan tidak ada unsur riba, gharar, atau zhalim.
Islam juga mendorong umatnya untuk membayar hutang tepat waktu dan tidak menunda-nunda pembayaran tanpa alasan yang syar’i.
Source | : | Copilot (AI) |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar