GridFame.id - Sedekah adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Banyak ayat dan hadis yang memuji keutamaan sedekah dan menjanjikan pahala yang besar bagi orang yang bersedekah.
Namun, bagaimana jika seseorang masih memiliki utang kepada orang lain?
Apakah ia tetap boleh bersedekah atau lebih baik membayar utang terlebih dahulu?
Pertanyaan ini mungkin sering muncul di benak kita, terutama ketika kita memiliki uang yang terbatas dan harus memilih antara dua hal yang baik.
Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita simak penjelasan berikut ini.
Utang adalah kewajiban yang harus dibayar oleh orang yang berhutang kepada orang yang memberi hutang.
Utang bisa berupa uang, barang, atau jasa.
Utang bisa terjadi karena berbagai sebab, seperti kebutuhan mendesak, kekurangan modal, atau kesepakatan bisnis.
Islam mengizinkan umatnya untuk berhutang, asalkan ada kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak dan tidak ada unsur riba, gharar, atau zhalim.
Islam juga mendorong umatnya untuk membayar hutang tepat waktu dan tidak menunda-nunda pembayaran tanpa alasan yang syar’i.
Sedangkan sedekah adalah pemberian sebagian harta yang dimiliki oleh seseorang kepada orang lain yang membutuhkan, tanpa mengharapkan imbalan atau balasan dari penerima sedekah.
Sedekah bisa berupa uang, barang, atau jasa.
Sedekah bisa dilakukan kapan saja dan kepada siapa saja, baik kepada kerabat, tetangga, fakir miskin, atau orang asing.
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk bersedekah, karena sedekah memiliki banyak manfaat, baik bagi pemberi maupun penerima sedekah.
Sedekah bisa membersihkan harta, menambah rezeki, menghapus dosa, dan mendekatkan diri kepada Allah.
Dari penjelasan di atas, kita bisa mengetahui bahwa utang dan sedekah adalah dua hal yang baik dan memiliki hukum yang berbeda dalam Islam.
Utang adalah kewajiban yang harus dibayar, sedangkan sedekah adalah sunnah yang dianjurkan.
Lalu, mana yang harus didahulukan jika kita memiliki uang yang terbatas?
Apakah kita harus membayar utang atau bersedekah terlebih dahulu?
Para ulama telah memberikan jawaban yang jelas dan tegas tentang hal ini.
Mereka sepakat bahwa membayar utang adalah lebih utama dan lebih prioritas daripada bersedekah.
Baca Juga: Tak Cuma Pinjol Saja! Seseorang Juga Bisa Terjebak Utang Bank Kalau Abaikan Beberapa Hal Ini
Alasannya adalah karena membayar utang adalah kewajiban yang harus dipenuhi, sedangkan bersedekah adalah amalan yang bisa ditunda atau diganti dengan amalan lain.
Jika seseorang bersedekah padahal ia masih memiliki utang, maka ia telah mengabaikan hak orang lain yang harus dibayar.
Hal ini bisa menimbulkan dosa dan masalah bagi orang yang berhutang.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ
“Sedekah yang paling baik adalah melakukan sedekah dalam kondisi tercukupi, mulailah dari orang yang wajib kamu nafkahi,” (HR. Bukhari).
Hadis ini menunjukkan bahwa sedekah yang paling baik adalah sedekah yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kewajiban atau utang kepada orang lain.
Jika seseorang masih memiliki kewajiban atau utang, maka ia harus memenuhinya terlebih dahulu, sebelum bersedekah.
Selain itu, hadis ini juga menunjukkan bahwa sedekah yang paling utama adalah sedekah yang diberikan kepada orang yang wajib dinafkahi, seperti keluarga, kerabat, atau orang yang membutuhkan bantuan.
Imam Bukhari juga menjelaskan dalam kitabnya:
بَاب لَا صَدَقَةَ إِلَّا عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَمَنْ تَصَدَّقَ وَهُوَ مُحْتَاجٌ أَوْ أَهْلُهُ مُحْتَاجٌ أَوْ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَالدَّيْنُ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى مِنْ الصَّدَقَةِ وَالْعِتْقِ وَالْهِبَةِ وَهُوَ رَدٌّ عَلَيْهِ
Baca Juga: Hanya Berlaku Untuk Modal Usaha, Ini Keuntungan Utang di Pinjol Syariah
“Bab menjelaskan tidak dianjurkannya sedekah kecuali dalam kondisi tercukupi. Barangsiapa yang bersedekah, sedangkan dia dalam keadaan membutuhkan atau keluarganya membutuhkan atau ia memiliki tanggungan utang, maka utang lebih berhak untuk dibayar daripada ia bersedekah, memerdekakan budak, dan hibah. Dan sedekah ini tertolak baginya” (Imam Bukhari, Shahih al-Bukhari, juz 2 , hal. 112).
Penjelasan ini menegaskan bahwa seseorang yang bersedekah padahal ia masih memiliki utang, maka sedekahnya tidak diterima oleh Allah.
Bahkan, sedekahnya bisa menjadi dosa baginya, karena ia telah mengorbankan hak orang lain yang harus dibayar.
Oleh karena itu, seseorang yang memiliki utang harus membayar utangnya terlebih dahulu, sebelum bersedekah.
Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda tentang utang dan sedekah.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Source | : | Copilot (AI) |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar