GridFame.id - Hingga saat ini, banyak menjadi salah satu penyedia pinjaman yang digunakan oleh banyak orang.
Ada berbagai macam fasilitas kredit atau pinjaman yang disediakan oleh bank untuk nasabahnya.
Namun, seringkali, keseimbangan antara pemberian kredit dan pengembalian utang tidak selalu berjalan mulus.
Ketika debitur menghadapi tantangan keuangan dan sulit untuk membayar utang, bank harus menjalankan langkah-langkah tertentu untuk melindungi kepentingan mereka.
Salah satu langkah ekstrem yang dapat diambil oleh bank adalah melelang aset debitur.
Sebagaimana diketahui, ketika mengajukan pinjaman atau kredit, bank akan meminta sertifikat aset sebagai jaminan.
Aset tersebut nantinya akan ditarik jika terjadi masalah seperti di atas.
Lalu, kapan bank akan mulai menyita aset jaminan debitur?
Artikel ini akan menjelaskan kapan bank mulai melelang aset jika debitur tidak membayar utangnya.
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: Tak Cuma Pinjol Saja! Seseorang Juga Bisa Terjebak Utang Bank Kalau Abaikan Beberapa Hal Ini
Sebelum bank mengambil langkah ekstrem seperti melelang aset, mereka biasanya memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran mereka.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar