GridFame.id - Pemilu 2024 putaran pertama telah selesai dilakukan tanggal 14 Februari 2024 lagi.
Saat ini sedang menunggu perolehan hasil dari perhitungan KPU.
Nah, banyak yang mengatakan kemungkinan Pemilu 2024 bisa menjadi dua putaran.
Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem dua putaran adalah suatu sistem di mana pemilih akan melakukan pemungutan suara dalam dua tahap pemilihan.
Sistem ini umumnya digunakan dalam pemilihan presiden atau kepala negara di negara-negara yang menerapkannya.
Proses ini terdiri dari dua putaran pemilihan yang dilakukan jika dalam putaran pertama tidak ada kandidat yang memperoleh suara mayoritas yang diperlukan.
Putaran pertama adalah tahap awal pemungutan suara, di mana semua kandidat yang mendaftar berkompetisi.
Untuk memenangkan pemilihan pada putaran ini, seorang kandidat harus memperoleh suara mayoritas mutlak atau suara lebih dari 50% dari total suara yang sah.
Jika ada kandidat yang memenuhi syarat ini dalam putaran pertama, maka dia akan menjadi pemenang dan tidak perlu ada putaran kedua.
Namun, jika tidak ada kandidat yang memperoleh mayoritas mutlak dalam putaran pertama, maka dilakukan putaran kedua.
Bagaimana jika lanjut 2 putaran, apakah petugas KPPS kembali digaji?
Apakah akan Ada pembukaan lowongan lagi untuk petugas KPPS?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar