GridFame.id - Bisnis atau usaha adalah salah satu sumber penghasilan yang banyak diminati oleh masyarakat.
Namun, menjalankan bisnis atau usaha juga memiliki tantangan dan risiko yang tidak bisa dihindari.
Misalnya, bencana alam, kebakaran, pencurian, kecelakaan kerja, persaingan, atau krisis ekonomi.
Risiko-risiko ini bisa mengancam kelangsungan dan keuntungan bisnis atau usaha yang telah dibangun dengan susah payah.
Untuk mengantisipasi dan mengurangi dampak dari risiko-risiko tersebut, pemilik bisnis atau usaha perlu memiliki perlindungan yang tepat.
Salah satu cara untuk melindungi bisnis atau usaha adalah dengan menggunakan asuransi.
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu pihak yang memberikan jaminan (penanggung) dan pihak yang menerima jaminan (tertanggung).
Di mana penanggung bersedia membayar sejumlah uang (premi) kepada tertanggung, dan tertanggung bersedia menerima ganti rugi dari penanggung jika terjadi kerugian akibat peristiwa yang tidak pasti (risiko).
Asuransi untuk pemilik bisnis atau usaha adalah jenis asuransi yang dikhususkan untuk melindungi aset, karyawan, dan kegiatan bisnis atau usaha dari berbagai risiko yang mungkin terjadi.
Asuransi untuk pemilik bisnis atau usaha juga dikenal dengan nama asuransi bisnis, asuransi usaha, atau asuransi UKM (usaha kecil menengah).
Asuransi untuk pemilik bisnis atau usaha memiliki berbagai manfaat, antara lain:
Baca Juga: Suami Istri Sama-Sama Kerja, Siapa Dulu yang Wajib Punya Asuransi Jiwa?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar