GridFame.id - Meningkatnya penggunaan layanan P2P Lending atau pinjaman online membuat masyarakat perlu lebih waspada.
Bukan tanpa alasan, banyak P2P lending atau pinjol abal-abal yang meresahkan bermunculan.
Modus yang dipakai juga berubah-ubah sehingga masih saja banyak orang yang terjebak.
Berbagai tawaran kerap dilakukan para pinjol ilegal ini agar orang mau mengajukan pinjaman.
Padahal risiko yang akan ditanggung nantinya sangat berat.
Selain itu, aplikasi pinjol seharusnya memiliki izin dari pihak berwenang yang dalam hal ini adalah OJK.
Selain punya izin operasi legal, pinjol juga harus mematuhi aturan yang ada.
OJK sendiri sudah menetapkan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi para pinjol.
Jika melanggar, Perusahaan P2P Lending atau pinjol tersebut akan mendapatkan sanksi hukuman dari OJK.
Lalu apa saja larangannya?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Hati-hati! Simak 6 Modus Baru Penipuan Pinjol Ilegal Bikin Debitur Terlena
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar