GridFame.id - Meningkatnya penggunaan layanan P2P Lending atau pinjaman online membuat masyarakat perlu lebih waspada.
Bukan tanpa alasan, banyak P2P lending atau pinjol abal-abal yang meresahkan bermunculan.
Modus yang dipakai juga berubah-ubah sehingga masih saja banyak orang yang terjebak.
Berbagai tawaran kerap dilakukan para pinjol ilegal ini agar orang mau mengajukan pinjaman.
Padahal risiko yang akan ditanggung nantinya sangat berat.
Selain itu, aplikasi pinjol seharusnya memiliki izin dari pihak berwenang yang dalam hal ini adalah OJK.
Selain punya izin operasi legal, pinjol juga harus mematuhi aturan yang ada.
OJK sendiri sudah menetapkan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi para pinjol.
Jika melanggar, Perusahaan P2P Lending atau pinjol tersebut akan mendapatkan sanksi hukuman dari OJK.
Lalu apa saja larangannya?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Hati-hati! Simak 6 Modus Baru Penipuan Pinjol Ilegal Bikin Debitur Terlena
Larangan P2P Lending di Indonesia ditetapkan OJK dalam peraturan.
Jika penyelenggara P2P Lending melanggar larangan ini, konsekuensinya pencabutan izin dan pelarangan operasional.
OJK menetapkan bahwa Fintech P2P Lending di Indonesia dilarang:
1. Melakukan kegiatan usaha selain dari layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Penyelenggara dilarang melakukan kegiatan selain P2P.
2. Melakukan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa seizin pengguna.
Dilarang memberi penawaran tanpa izin, misalnya via sms atau WA.
3. Bertindak sebagai kreditur (lender) atau debitur (borrower).
Penyelenggara P2P tidak di perkenankan menjadi penerima pinjaman atau pemberi pinjaman.
4. Memberikan jaminan dalam segala bentuk atas pemenuhan kewajiban pihak lain.
Tidak memberikan guarantee kepada Lender atas pinjaman bahwa pinjaman tersebut dijamin dibayar.
Baca Juga: AFPI Minta Debitur Ambil Tindakan! Ini yang Harus Dilakukan jika Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal
5. Menerbitkan surat utang.
Tidak boleh menerbitkan obligasi, misalnya, karena sumber pendanaan untuk borrower harus dari Lender.
6. Mempublikasikan informasi fiktif dan/atau menyesatkan
7. Mengenakan biaya pengaduan karena segala bentuk pengaduan harus mudah, dan gratis tanpa dipungut biaya.
8. Memberikan rekomendasi kepada Pengguna.
Penyelenggara tidak boleh memberikan rekomendasi pinjaman yang sebaiknya dipilih oleh lender.
Jika melanggar, maka OJK dan pihak berwenang lainnya akan menjatuhkan sanksi.
P2P tersebut bisa ditutup jika dianggap telah merugikan dan melanggar aturan.
Peminjam juga bisa melaporkan pelanggaran P2P Lending ke Kominfo, AFPI, OJK hingga Kepolisian.
Baca Juga: Mau Utang Pinjol Untuk Kebutuhan Selama Bulan Ramadhan Bisa Jadi Dosa?
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar