GridFame.id - Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan keutamaan bagi umat Muslim.
Namun, di sisi lain, bulan Ramadhan juga membawa tantangan tersendiri bagi keuangan.
Kebutuhan akan semakin meningkat, baik untuk keperluan ibadah, persiapan Lebaran, maupun bantuan sosial.
Di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih akibat pandemi, banyak orang yang merasa kesulitan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Salah satu cara yang sering dilakukan oleh masyarakat untuk mendapatkan dana tambahan adalah dengan meminjam pinjaman online (pinjol).
Pinjol adalah layanan keuangan berbasis teknologi yang memfasilitasi pinjaman antara pemberi dan penerima dana secara online.
Pinjol menawarkan kemudahan, kecepatan, dan fleksibilitas dalam mengajukan pinjaman.
Namun, pinjol juga memiliki risiko yang tidak boleh diabaikan, terutama jika pinjol tersebut ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Beberapa risiko yang dapat timbul jika berutang dengan meminjam pinjol ilegal selama bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:
1. Riba
Riba adalah pemberian tambahan atas pokok pinjaman yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal atau tidak ada sebab yang dibenarkan syariah.
Riba adalah dosa besar yang harus dihindari oleh umat Muslim, apalagi di bulan Ramadhan.